Jun 14, 2009
Banyak Penjahat Internet Beroperasi di Indonesia
KUALA LUMPUR--MI: Banyak penjahat internet beroperasi di Indonesia karena belum adanya cyber law, sehingga banyak website perdagangan elektronik yang memberikan warning (peringatan) bertransaksi elektronik di Indonesia.
"Misalnya di Alibaba.com salah satu e-bay yang menampilkan warning kepada penggunanya agar berhati-hati transaksi elektronik di Indonesia," kata pakar transaksi elektronik Bank Indonesia Iwan Setiawan ketika sosialisasi UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di KBRI Kuala Lumpur, Senin (10/11) malam.
Iwan bersama dosen FH Unpas Sinta Dewi dan Kabalitbang Depkominfo Aizirman Djusan serta anggota komisi I DPR Shidki Wahab melakukan sosialisasi UU N0 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat Indonesia di Malaysia dan staf kedutaan.
Setelah sosialisasi kedua UU baru tersebut, rombongan akan melanjutkan sosialisasi ke India.
"Ketika seminar di London, saya dapat masukan dari para staf kedutaan bahwa banyak orang Inggris komplain ke kedutaan karena sudah bayar dan melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Indonesia tapi barangnya tidak pernah datang. Dengan adanya UU ini maka kejahatan internet akan semakin bisa dibasmi karena payung hukumnya semakin kuat," kata Iwan.
Ia mengatakan juga, akibat Malaysia sudah lebih dulu punya UU transaksi elektronik dan cyber law lainnya maka para penjahat transaksi elektronik pada pindah ke Batam dan Jakarta. Malaysia sudah punya tujuh UU mengenai cyber law, sementara Indonesia baru punya satu.
"Pernah ada kasus pemasangan alat perekam data di kartu ATM sebuah bank di Batam ternyata para pelakunya warga Malaysia yang merugikan nasabah sekitar Rp200 juta," ungkap Iwan.
Salah seorang dosen TI di sebuah universitas Malaysia, Sony mengatakan, "Walaupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia sudah komprehensif tapi masih ada kelemahan yakni tidak mewajibkan pengusaha internet memiliki server penyimpan data. Jika seseorang melakukan kejahatan internet via warung internet maka yang kena adalah pengelola atau pengusaha internet tersebut,".
Selain itu, Sony juga mengemukakan, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hanya satu pasal mengatur tentang privasi padahal banyak saat ini perusahaan yang memata-matai karyawannya sendiri. "Lalu bagaimana nasib privasi seorang pekerja," tambah dia. (Ant/OL-02)
Sumber : www.mediaindonesia.com